Rantau, kalselpos.com – Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapin, Dr. Sufiansyah, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tapin. Jumat (20/9/2024) kemarin siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua Sementara M Fadli Rahman.
Sementara pihak eksekutif dihadiri para Kepala SOPD Lingkup Tapin serta kepala Bagian dan Camat Se Tapin.
Dalam sambutannya Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin diwakili Sekda Tapin Dr. Sufiansyah menyampaikan Kesepakatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 31 juli 2024 antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD mengenai perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun 2024.
“Raperda yang diajukan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, “jelas Sekda
Adapun Rincian Anggaran pertama Pendapatan dianggarkan sebesar Rp2.832.972.542.321,00, yang terdiri dari pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp104.407.872.611,00, kedua Pendapatan Transfer: Rp2.170.228.964.437,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp558.335.705.273,00.
Selanjutnya Belanja dianggarkan sebesar Rp2.758.806.437.964,00, yang terbagi menjadi pertama Belanja Operasi: Rp1.704.726.434.614,00. Kedua Belanja Modal: Rp758.195.645.771,00. Dan Belanja Tidak Terduga: Rp15.000.000.000,00. Serta Belanja Transfer: Rp280.884.357.579,00.
“Dari perhitungan tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp74.166.104.357,00. Surplus ini akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan netto, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp4.708.637.231,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp78.874.741.588,00, “sebutnya
Pada kesempatan ini Sekda mengingatkan bahwa meskipun anggaran telah dirancang, masih terdapat kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada anggota dewan untuk dapat membahas Raperda ini secara mendalam dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan demikian, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif, “pungkasnya mengakhiri sambutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





