Kotabaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tentang laporan akhir proses pembahasan Pansus terkait dengan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga mendengarkan penyampaian Bupati Kotabaru tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2024 yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/7/2024) lalu.
Yang mana paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H. Mukhni dan dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidato Bupati yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati H. Zainal Arifin menyampaikan, pada rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan ini untuk total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan adalah Rp.3.614.886.339,95 sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.4.138.596.829.501,00 kemudian total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja yaitu sebesar Rp.524.420.943.161,05.
Lebih jauh lagi diterangkannya bahwa, pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan BPK.
Rancangan perubahan KUPA-PPAS tahun anggaran 2024 ini, semoga proses selanjutnya berjalan lancar.
“Dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan Forkopimda, Pimpinan Parpol, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM, Tokoh Pemuda serta segenap anggota masyarakat Kotabaru beri saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” ungkapnya.
“Tentunya dengan tujuan agar fokus percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan Kotabaru yang semakin lebih maju dan sejahtera dapat dijaga bersama,” tutupnya.
Sebelumnya anggota dewan Arbani mengatakan, dengan dibentuknya Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Maka Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang yang dimaksud. Sehingga saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Dari Raperda ini maka pansus 1 telah menyepakati Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan,” ujar Arbani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store