Lapas Amuntai, MoU dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan untuk Berikan Pelayanan Hukum bagi Warga Binaan 

Teks foto:   MoU antara Lapas Kelas IIB Amuntai dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam untuk bantuan hukum bagi warga binaan. (adiyat)(kalselpos.com)

Amuntai, Kalselpos.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) 2024.

 

Bacaan Lainnya

MoU tentang penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi warga binaan di halaman Lapas Amuntai, yang ditandatangani antara, ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M. Irana Yudiartika dan Kepala Lapas Amuntai, Jupri, Rabu (27/03).

 

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M. Irana Yudiartika menjelaskan, kesepahaman tersebut bentuk komitmen awal antara kedua pihak dalam rangka membangun sinergi guna melaksanakan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi warga binaan di Lapas kelas II B Amuntai, sehingga mewujudkan layanan pelayanan hukum bagi warga binaan yang dilindungi oleh hak asasi manusia serta dijamin undang-undang.

 

MoU dengan Lapas Kelas IIB Amuntai menjadi yang pertama, tetapi dengan Pengadilan Agama Amuntai merupakan tahun ke tiga.

 

“Ini merupakan permintaan dari Lapas Amuntai Kelas IIB Amuntai. Pada dasarnya, Warga binaan di Lapas atau Rutan banyak tidak tahu dalam artian, mereka yang bermasalah dengan hukum, mereka berhak memiliki pendamping/penasehat hukum yang disediakan oleh Lapas yang saat ini telah bekerjasama dengan kami LBH Peduli Hukum dan Keadilan. Selain itu, tidak hanya menyiapkan dokumen yang disiapkan, tetapi bila tersangkut hukum di luar, seperti gugatan cerai atau hak asuh anak, warga binaan bisa menguasakan dan hak-hak dia dapat diperjuangkan,” katanya.

 

Tidak hanya sekedar bantuan hukum bagi warga binaan. Melalui, MoU tersebut Lapas Kelas IIB Amuntai dapat menyelenggarakan sharing, seperti sosialisasi penyuluhan hukum di dalam Lapas, memberikan bekal kepada warga binaan berupa pengetahuan-pengetahuan hukum. Dengan demikian, apabila warga binaan tersangkut permasalahan hukum, yang bersangkutan sudah mengetahui langkah yang harus dilakukan.

 

“Paling penting, mereka warga binaan yang sudah memahami hukum tadi, diharapkan di kemudian hari mereka tidak akan mau lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga kembali ditahan di Lapas,” jelasnya.

 

MoU antara LBH Peduli Hukum dan Keadilan dengan Lapas Amuntai menjadi yang ketiga, sebelumnya mereka juga bekerjasama dengan Rutan dan Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong, selain dengan BNN, Polres Tabalong, Pengadilan Amuntai berupa Posbakum atau Pos Bantuan Hukum yang melayani semua warga Amuntai yang berperkara di Amuntai.

 

Perlu dipahami, pelayanan yang diberikan gratis bagi warga binaan bagi non litigasi. Bagi yang terkait litigasi juga dapat mendapat pelayanan secara gratis, dengan syarat salah satunya, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

 

Sementara, Kalapas Amuntai, Jupri, menyatakan, kerja sama sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada warga binaan. “Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan mereka dapat lebih memahami hak-haknya serta proses hukum yang sedang mereka hadapi,” ujar Kalapas.

 

Hal ini, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga binaan di Lapas Amuntai.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait