Asisten I Sekda Kotabaru pimpin Studi Banding ke Dinkes Kota Banjarmasin

Teks: Studi banding dalam rangka percepatan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan RSUD Kotabaru, di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jumat (23/2/2024).

Banjarmasin, Kalselpos.com – Asisten I Sekda Kotabaru Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Minggu Basuki, M.AP dan SKPD yang terkait melaksanakan studi banding dalam rangka percepatan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan RSUD Kotabaru yang bertempat di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jumat (23/2/2024).

 

Bacaan Lainnya

Asisten I Sekda Kotabaru H. Minggu Basuki dalam kesempatan itu mengatakan, dalam mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD Sengayam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

“Oleh sebab itu Puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen tata kelola, standar pelayanan minimal, renstra, dan anggaran rencana bisnis,” ujar H. Minggu Basuki.

 

“Melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD,” terangnya.

 

“Saya juga berharap kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara,” tambahnya pula.

 

Tujuan studi banding ini untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat subtantif, teknis, administratif, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.

 

“Peserta yang mengikuti studi banding dan persiapan penetapan BLUD agar menyimak dan memperhatikan dengan baik agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tandasnya.

 

Untuk diketahui bersama.bahwa studi banding ini digagas oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru, dengan Narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru serta diikuti oleh tim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncanakan ditetapkan sebagai BLUD.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait