Didepak dari Partai NasDem, Anang Rosadi layangkan Gugatan ke PTUN

Teks Foto : []istimewa BERSAMA KUASA HUKUM - Anang Rosadi (kiri) bersama kuasa hukumnya, DR H Fauzan Ramon SH MH usai persidangan di PTUN Banjarmasin, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Banjarmasin,kalselpos.com – Didepak dari Partai,eks Calon Anggota DPR RI Dapil Kalsel satu di pemilu 2024,Anang Rosadi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah KPU RI DPP Partai Nasdem,serta DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Di dampingi kuasa hukumnya,eks Calon Anggota DPR RI Dapil Kalsel satu di Pemilu 2024, Anang Rosadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Dalam sidang mediasi kali ini, menghadirkan tergugat KPU RI.

Gugatan itu sendiri terkait, tidak dicantumkannya nama, Anang Rosadi, dalam Daftar Caleg Tetap oleh Partai Nasdem.

Dalam gugatan itu,pihak turut tergugat adalah KPU RI,DPP Partai NasDem serta DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum dari Anang Rosadi, DR H Fauzan Ramon SH MH menyebut, pihaknya ingin mengetahui alasan yang jelas mengapa kliennya tidak ada dalam DCT,padahal sejak awal daftar calon sementara atau DCS, nama Anang Rosadi masuk sebagai caleg anggota DPR RI Dapil Kalsel satu.

“Kami menggugat ini lantaran ini merupakan hak dari klien saya. Yang paling penting kami ingin mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Partai Nasdem dalam mengganti nama Anang Rosadi dengan nama lain, karena sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah diberitahu bahkan sampai Oktober 2023, masih diperintahkan untuk melakukan sosialisasi sebagai Caleg,” sebut Fauzan Ramon.

Menurut pengacara kondang ini, pada sidang pertama pihaknya diminta untuk melakukan perbaikan beberapa hal terkait materi gugatan. Sementara untuk pihak tergugat selain KPU RI adalah DPW Partai Nasdem Kalsel.

Sementara Anang Rosadi yang hadir bersama kuasa hukumnya menegaskan, ini bukan tentang kekuasaan tetapi soal keadilan dan haknya yang dihilangkan tanpa alasan dan tanpa penjelasan.

Anang juga menekankan politik santun dan beretika dalam meraih tujuan berpolitik.

“Yang saya perjuangkan adalah soal moral, etika dan nilai-nilai kejujuran dalam berpolitik,” ucap putera tokoh Pers Kalimantan Selatan ini.

Sementara kuasa hukum DPW Partai Nasdem, M Muhda Rusyadi SH MH, yang ditemui usai sidang mengaku, baru mengetahui adanya gugatan pada malam sebelum siding. Jadi pihaknya masih akan mempelajari materi tuntutan yang disampaikan pihak penggugat.

Meski demikian menurutnya, mereka akan mengikuti semua proses yang berjalan di pengadilan dan akan menyampaikan jawaban dalam proses persidangan nantinya.

“Saya baru diberi tahu tadi malam. Jadi ini memang baru namun demikian kami akan siap mengikuti proses hukum yang berjalan nantinya,”pungkas M Muhda Rusyadi.

Rencananya selain mengajukan gugatan ke PTUN, Anang Rosadi juga akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terkait kerugian material dan immaterial.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait