Selamatkan Pilpres 2024, Tokoh Agama, Aktivis dan Akademisi sepakat ‘Gugat’ Bawaslu RI

Teks foto : Prof Denny Indrayana

Jakarta, kalselpos.com – Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”.

Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis yang disampaikan kuasa hukum para pelapor, Prof Denny Indrayana dan Iwan Satriawan kepada kalselpos.com, Rabu (15/11/23) malam, disebutkan, sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.

Termasuk dalam waktu dekat akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah adalah, Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid
dan Wanda Hamidah.

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini dan Zainal Arifin Mochtar.

Pengajuan laporan ini sekali ini sebagai bentuk tanggung jawab, agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

Pada saat yang sama, juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait