Banjarmasin, kalselpos.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (28/10) malam.
“Pelaku kami amankan di Jalan Darma Bakti 2, Komplek Bundair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, ” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (01/11/2023) siang.
Dikatakannya, pelaku bernama APP (34), warga Jalan Ratu Zaleha, Komplek Ki Hajar Dewantara I RT 19, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Saat penggeledahan di rumahnya petugas menemukan lima paket sabu seberat 20,17 gram, 18 butir pil ekstasi alias Ineks seberat 5,96 Gram, satu pak plastik klip, dan sebuah sendok plastik dari sedotan,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak dalam lemari di kamar rumahnya guna mengelabui petugas. Namun berkat kegigihan petugas di lapangan akhirnya berhasil ditemukan.
Dari hasil interogasi sementara dari pengakuan pelaku, ‘barang haram’ tersebut akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain.
Atas ulahnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store