Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) amankan seorang pria berinisial EVR atas dugaan kasus tindak penipuan atau pemalsuan.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan EVR ditangkap pada Selasa, (31/10/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
“Tindak pidana dugaan penipuan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, tersangka bersama dengan saudari Nana menemui korban serta saksi atas nama Ida Mardiana yang sekaligus merupakan istri korban di rumahnya yang beralamatkan di Jalan HM Amin RT 04, Desa Manurung, Kecamatan Kusan Tengah,” terangnya.
Kemudian, tersangka bersama dengan saudari Nana menyampaikan kepada korban bahwa tersangka ingin meminjam uang dari korban sebesar Rp50 juta selama sehari dengan jaminan berupa satu lembar surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi Nomor: 21/590/DSW-KKH/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Nur Hafifah.
Uang yang dipinjam tersebut dimaksud untuk melunasi sisa pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel dengan tujuan agar pinjaman tersangka dapat dicairkan lagi, dengan iming-iming bahwa setelah pinjamannya dicairkan pada hari itu juga, maka pinjamannya dari korban akan dilunasi serta akan diberikan uang sebesar Rp5 juta sebagai tanda terima kasih.
“Uang sebesar Rp50 juta tersebut diserahkan oleh korban kepada tersangka di belakang Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka menyerahkan uang tersebut kepada saudari Nana dan kemudian membawa uang tersebut berjalan masuk ke dalam bangunan Kantor Bupati Tanbu yang dikira oleh korban bahwa uang tersebut dibawa menuju ke ruangan Bank BPD Kalsel.
Lebih lanjut lagi ungkap Kasi Humas, tersangka mengajak korban serta istri korban untuk makan siang di warung. Setelah selesai, kemudian korban bersama dengan istrinya lalu pulang ke rumah.
Setelah beberapa waktu berlalu, kemudian korban berusaha menghubungi nomor handphone tersangka, namun tidak aktif. Selain itu, korban juga berusaha mendatangi tersangka di rumahnya. Namun tersangka tidak berada di rumahnya.
Kemudian pada 24 Agustus 2020, korban mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di Kantor Desa Wirittasi, sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, korban bersama dengan istrinya lalu membawa saudari Nana ke Kantor Desa Wirittasi.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, korban kembali mendesak dan menanyakan kepada tersangka mengenai pinjaman tersangka di Bank BPD Kalsel belum dicairkan.
Tersangka pun mengakui bahwa uang yang dipinjam dari korban itu tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Bank BPD Kalsel, melainkan uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang tersangka kepada orang lain. Setelah itu, tersangka memberitahu korban bahwa tersangka berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dari korban tersebut serta sepakat untuk dibuatkan surat perjanjian penitipan uang.
Namun hingga saat ini, tersangka belum ada sama sekali mengembalikan uang korban. Sedangkan obyek tanah dari satu lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dijaminkan tersangka kepada korban sebelumnya, telah dijual tersangka kepada orang lain dengan hak berupa sertifikat.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp41 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah pihak Polsek Kusan Hilir mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir
dibackup Unit Resmob Polres Tanbu mengamankan tersangka di Desa Wiritasi, RT 001, Kecamatan Kusan Hilir.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir. Atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana penipuan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store