Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang I rapat ke-10 tahun sidang 2023-2024 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (16/10/2023) untuk mendengarkan penyampaian tiga buah Raperda Inisiatif yakni Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Penyelenggaraan ketahanan Keluarga.
Yang mana Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua didampingi Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan dari Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikesempatan itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Suji Hendra memaparkan tiga buah Raperda tersebut yakni, Satu Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan. Dalam konteks pembangunan sosial di indonesia maka pembangunan keluarga merupakan salah satu isu tematik dalam pembangunan nasional. Upaya peningkatan pembangunan sosial tidak terlepas dari pentingnya keluarga sebagai salah satu aspek penting pranata sosial yang perlu diperhatikan. Kekuatan pembangunan nasional, berakar pada elemen keluarga sebagai komunitas mikro dalam masyarakat, keluarga sejahtera merupakan pondasi dasar bagi keutuhan kekuatan dan keberlanjutan pembangunan.
Dua Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pembangunan pertanian di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kontribusi sektor pertanian mempunyai peran yang paling dominan, disisi tenaga kerja sektor ini juga paling dominan dalam penyerapan tenaga kerja, sedangkan dalam mendukung pengentasan kemiskinan kebanyakan jumlah keluarga miskin bermukim di pedesaan dan bermata pencaharian sebagai petani.
Tiga Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Pancasila merupakan ideologi dan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan negara Indonesia, tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar NKRI yang harus di lakukan secara berkesinambungan dalam kehidupan dan bernegara.
“Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa indonesia yang harus diimplementasikan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store