Penertiban Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Teks foto: Infografis - Penertiban Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Sabtu 30/9/2023). (Ist/Antara)

kalselpos.com – Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 26 September 2023, untuk menertibkan praktik dagang di platform digital serta melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait