Oknum ASN Pemko Banjarmasin selingkuh, diberikan sanksi berat

Teks foto :ilustrasi

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya mengeluarkan sanksi kepada oknum ASN di Kesbangpol yang diduga melakukan perselingkuhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan, bahwa sanski sudah diputuskan di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita sudah laksankaan MPPHDP. Jadi majelis itu mengacu pada rekomendasi Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat,” ujar Totok, Senin (02/20/2023) kepada wartawan.

Totok juga menjelaskan, bahwa Tim dalam hal ini Inspektoran dan BKD Diklat, berkesimpulan bahwa keduanya patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Artinya dari saksi dan semua informasi yang didapat, memang ada pelanggaran. Sehingga mereka dijatuhi hukuman berat,” tegasnya.

Adapun hukuman berat tersebut urainya yakni, yang pejabat akan diturunkan jabatan dan dipindahkan dari SKPD yang ada. Sedangkan yang staff akan dihukum dengan penurunan kelas jabatan.

“Jadi saya harap ini menjadi sinyal bagi para ASN yang lain bahwa, setidaknya dia harus berhati-hati. Bahwa pelanggaran kode etik merupakan perhatian kita,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait