238,58 gram Sabu dimusnahkan bersama dengan Ribuan butir Obat ‘terlarang’

Teks foto []Ardiansyah DIMUSNAHKAN - Kejari Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah tidak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023, Jumat (22/9/23) pagi.

Kotabaru, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah tidak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Peby Supriyadi serta jajaran Kejari setempat, Jumat (22/9/23) pagi.

Bacaan Lainnya

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH melalui Kasinya, Dio Sumantri SH MH menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barbuk yang dimusnahkan, terdiri dari perkara narkotika, obat – obatan terlarang atau daftar G, serta 11 kasus sajam dan perkara umum lainnya sebanyak 28 kasus.

Jadi, barang bukti yang dimusnahkan berupa 238,58 gram sabu, obat Carnophen alias Zenith sebanyak 1.131 butir, Dextromenophan sebanyak 6.000 butir, Trihexphenidyn sebanyak 200 butir, Valdimex sebanyak 30 butir, Alprazolam sebanyak 10 butir dan perkara umum lainnya

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan, momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan, sehingga tidak ada kesan negatif, apalagi sampai mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait