Tanjung, kalselpos.com – Aktifitas angkutan batubara di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,
yang dikhawatirkan merusak sejumlah proyek jalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Kajari Tabalong, Mohammad Ridosan meminta pihak terkait bisa menindaklanjuti hal ini karena dapat merugikan kegiatan pembangunan yang telah menelan anggaran cukup banyak.
“Ruas jalan yang masih tahap perbaikan seharusnya jangan digunakan untuk angkutan batubara karena dapat menyebabkan kerusakan,” jelasnya, di Tanjung, Rabu (20/9/23) sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.
Proyek rehabilitasi jalan di Kecamatan Upau yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Tabalong mencakup jalan Desa Kaong- Desa Bilas dan Desa Kembang Kuning menuju Desa Bilas.
Saat ini aktifitas angkutan batubara
oleh PT Energi Baru Borneo dan PT Surya Jaya Mataraman di Desa Kaong Kecamatan Upau sudah mulai beroperasi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah menandatangani pakta integritas terkait program pengawalan sejumlah proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat sehingga dapat tepat mutu, waktu dan kualitas.
Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran.
Penandatangan pakta integritas masing-masing Kajari Tabalong Mohamad Ridosan bersama Kadis PUPR Tabalong, H Wibawa Agung, Kabid Bina Marga Sunengsi, Kabid Cipta Karya Wahyu Hidayat, Kabid Sumber Daya Air Iwan Romaidi beserta jajaran.
Kegiatan pengamanan sesuai Surat Permohoanan Nomor : B.1083/DPUPR/BM/620/05/2023 tanggal 05 Mei 2023 Perihal Permohonan Pengawalan dalam pelaksanaan Prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong 2022.
Termasuk mengacu surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/223/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/094/2023 tentang Penetapan Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Tabalong 2023.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store