ASN Pemko Banjarmasin diduga selingkuh, belum dijatuhi sanksi

Teks foto :Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin hingga saat ini masih belum ada kejelasan sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah masih pemeriksaan kedua ASN tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan di Inspektorat dan tim pemeriksaan khusus (Riksus) sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu keputusan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP),” ujar Totok Agus Daryanto, Rabu (20/09/23).

Ia juga menjelaskan bahwa indikasi terjadinya perselingkuhan antara pasangan rekan kerja itu cukup kuat.

Namun, Totok tak bisa membeberkan sanksi apa yang bakal dijatuhkan, karena keputusan ada di MPPHDP.

“Nanti MPPHDP yang memutuskan. Tapi, akan kami sampaikan hasilnya,” katanya.

Ia memperkirakan, keputusan itu bakal disampaikan dan di ekspose usai peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-497 Kota Banjarmasin.

Mengingat, saat ini masing-masing pejabat yang tergabung dalam majelis pertimbangan, sedang atau masih ada kesibukan menyambut peringatan Harjad Ke-497.

“Kemungkinan seusai hari jadi, baru ada rapat penjatuhan sanksi. Pada intinya, akan kami sampaikan hasilnya,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait