Rusak Lahan Masyarakat, Kantor KBU Disegel Fordayak

Teks foto: DPP Fordayak saat melakukan aksi penyegelan atau pemortalan dan ritual Hinting di Kantor PT. Kapuas Bara Utama (KBU) di Kota Palangka Raya, Senin (04/09/23). (ist)

Palangka Raya,kalselpos.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melaksanakan aksi penyegelan atau pemortalan dan ritual Hinting di Kantor PT. Kapuas Bara Utama (KBU) di Jalan Manjuhan VB, Nomor 01, RT. 005/RW. 006, Kelularan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin, 04 September 2023.

Bambang Irawan L. Serang Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan bahwa aksi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh karena pihak manajemen PT. KBU tidak mau melakukan koordinasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan filosofi Huma Betang dalam penyelesaian persoalan.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada DPP Fordayak pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan tanah/lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan manajemen PT. KBU namun sampai saat ini tidak ada realisasinya,” beber tokoh pemuda Dayak yang selalu berani memperjuangkan hak masyarakat Dayak.

“Diketahui sebelumya bahwa pada tanggal 17 Juni 2023, pukul 21.29 WIB di Palangka Raya telah diadakan kesepakatan pembahasan pembayaran ganti rugi tanah yang di rusak/diserobot antara Pihak PT. KBU yang diwakili oleh G. Yosef dan pihak pemilik tanah diwakilkan oleh Ajungs TH. Suan yang juga di hadiri oleh M. Adinata Kepala Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, namun sampai detik ini Pihak PT. KBU tidak merealisasikan kesepakatan tersebut” tutup Bambang Irawan.

Ditempat yang sama Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menjelaskan bahwa telah menyurati manajemen PT. KBU pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor Surat : 070/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang undangan penyelesaian tuntutan warga kepada manajemen PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak namun tidak direspon.

“Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 Humas DPP Fordayak kembali menyurati PT. KBU dengan Nomor: 072/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang undangan penyelesaian tuntutan warga dan somasi atau peringatan terakhir kepada manajemen PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak dan hal ini merupakan somasi atau peringatan terakhir, apabila tidak direspon dengan baik maka kami akan melakukan pergerakan di lapangan baik di Kantor Kota Palangka Raya maupun di Base Camp Jangkang Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Bakti juga menegaskan bahwa dead line waktu (somasi atau peringatan terakhir) sampai tanggal 30 Agustus 2023 yang telah diberikan kepada manajemen PT. KBU tapi ternyata tidak direspon sama sekali, apalagi mengkonfirmasi untuk datang saja tidak bisa.

“Langkah kami selanjutnya melaksanakan aksi ke lapangan untuk melakukan penyegelan atau pemortalan dan Ritual Hinting di Kantor PT. KBU dengan kekuatan massa sekitar 50 orang yang berasal dari DPK Fordayak Sabagau, DPD Fordayak Palangka Raya, DPW Fordayak Kalimantan Tengah, DPP Fordayak serta simpasisan Fordayak,” ujar bakti dengan nada geram.

“Apabila dalam tempo 7 (tujuh) hari tidak ada sikap baik dari pihak PT. KBU, maka kami akan melakukan pergerakan ke lapangan dengan lokasi Base Camp PT. KBU di Daerah Kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas untuk menghentak, menggempur, memprecure dan melaksanakan Ritual Adat Dayak untuk Menghinting,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait