Banjarmasin,kalselpos.com–
Seorang pria berinisial S, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap jajaran Polres Tapin karena sengaja nembakar lahan.
Dengan nengenakan baju tahanan, pria berusia 43 tahun ini dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Tapin, Senin (4/9) Siang.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto mengatakan Sukarno membakar lahan seluas 2.272 meter persegi di Jalan Terantang, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin pada 30 Agustus 2023.
“Ia sengaja nembakar agar cepat dan menghemat biaya karena lahan itu akan ditanami singkong,” ungkapnya.
“Tersangka akan dikenai pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang pembakaran lahan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store