Kotabaru, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pelantikan anggota Pengganti antar waktu (PAW) Kecamatan Kelumpang Hulu.
Setelah resmi dilantik, Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kelumpang Hulu menerima arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, yang menyampaikan bahwa anggota yang baru saja dilantik untuk bisa menyesuaikan pola kerja pengawasan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Kelumpang Hulu melakukan perekrutan kembali Panwaslu Kecamatan Kelumpang Hulu karena adanya pengunduran diri pejabat sebelumnya, Muhammad Abdillah Ihsan yang terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Masa Bakti 2023-2028.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rony Syafriansyah memimpin pelaksanaan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kelumpang Hulu, dalam sambutannya menyampaikan agar melakukan percepatan penyesuaian kinerja pengawasan.
“Kehadiran Pergantian Antar Waktu (PAW), kedepannya dapat meningkatkan pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya di kecamatan Kelumpang Hulu dan menambah kekuatan bagi Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam mewujudkan Pemilu yg bersih, berintegritas dan bermartabat,” harap Rony.
Di tempat terpisah, Fathurrahman Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat meminta untuk segera melakukan adaptasi dengan anggota sebelumnya.
“Setelah ini harus segera berkenalan dan bisa langsung bekerjasama dengan yang lain. Sebab, tahapan terus berjalan,” jelasnya.
“Jalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelumpang hulu, serta seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store