Miliki 1.008 butir pil Ineks dan 502 gram Sabu, warga Kalteng ditangkap di Komplek Wildan

Keterangan foto : []istimewa DITANGKAP - Pelaku GR bersama barang bukti sabu dan Ineks, usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (23/8/23) lalu.

Banjarmasin,kalselpos.com – Seorang pria warga asal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang bertempat tinggal di Jalan Sutoyo S, Komplek Wildan Banjarmasin Barat ditangkap polisi, Rabu (23/8/23) lalu.

Pria asal Kalteng berinisial GR (47), ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, lantaran kedapatan memiliki 18 paket sabu dan 1.008 butir pil diduga ekstasi alias Ineks berwarna pink.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kami tangkap saat petugas melakukan penggeledahan di TKP dan berhasil menyita 18 paket sabu seberat 502,88 gram serta 1.008 butir pil ekstasi,” kata Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, Senin (28/8/23) siang.

Dijelaskan, tersangka memang sudah lama menjadi incaran pihaknya, sebab berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

“Jadi saat penggeledahan di TKP, ia menyimpan sabu dan ekstasi tersebut secara terpisah di dalam rumah, selain itu satu unit timbangan digital juga turut serta kami dapatkan, ” ucapnya.

Kasat menyatakan, untuk kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka GR, sebab kuat dugaan pelaku terlibat jaringan besar.

“Akan terus kami dalami, untuk mengetahui di mana ia mendapatkan barang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut, ” tegas Kasat.

Atas ulahnya, kini GR bersama barang bukti sudah digelandang ke tahanan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait