Rumah liar di RPH Banjarmasin dibongkar Satpol PP

Teks foto : Salah satu warga pemilik rumah, melihat proses pembongkaran oleh petugas Satpol PP.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH), Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (24/08/23) pagi.

 

Bacaan Lainnya

Penertiban yang di lakukan oleh anggota Satpol PP Banjarmasin ini lantaran pihak pemilik bangun tidak merobohkan bangunannya sendiri. Sehingga harus dibongkar dengan menggunakan mobil derek.

 

Satpol PP juga menggunakan alat manual seperti palu dan lain nya untuk merobohkan bangunan tersebut.

 

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan totalnya, ada tiga bangunan yang ditertibkan. Sedangkan enam bangunan sisanya sudah dibongkar oleh Penghuninya, sebelum penertiban tersebut berlangsung.

 

“Alhamdulillah saat ini untuk penertiban kondusif, tidak ada perlawanan oleh masyarakat,” ujar Hendra, kepada wartawan Kalselpos.com.

 

Ia juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan Surat SP 1 hingga 3. Bahkan juga sudah memberikan toleransi kepada pemilik bangunan.

 

“Setidaknya, ada sembilan persil sudah kita berikan surat SP kemarin,” katanya.

 

“Kegiatan ini sudah cukup panjang, seperti sosialisasi dan lain nya dilakukan,” sambungnya.

 

Sementara, menurut salah satu penghuni Sunarah mengaku, ia hanya bisa pasrah dengan pembongkaran wadah huniannya itu.

 

“Kami sudah 25 tahun bermukim di kawasan RPH ini. Dan untuk sementara kami tinggal di rumah kerabat,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait