Amuntai, kalselpos.com – Tepat di 17 Agustus 2023 atau HUT Ke-78 RI Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai turut merayakan Hari Kemerdekaan RI dengan sukacita. Dimana, sejumlah narapidana ini diberikan hak Remisi Umum (RU).
Total 394 narapidana, dari total 461 yang berada di Lapas Amuntai mendapatkan pengurangan masa hukuman. Kemudian, satu WBP langsung bebas setelah mendapat hak RU-II.
Kalapas Lapas Kelas IIB Amuntai, Jupri mengatakan, pemberian hak remisi ke narapidana adalah bentuk apresiasi terhadap perilaku dan kontribusi mereka dalam menjalani masa hukuman, “Ini adalah langkah yang sejalan dengan semangat kemanusiaan dan memberi kesempatan bagi narapidana untuk berkontribusi positif dalam masyarakat setelah mereka kelak bebas,” katanya.
Dalam data yang diterima, terdapat 102 tahanan dan 461 narapidana yang berada di Lapas Amuntai. Dari jumlah narapidana tersebut, 394 orang diberikan remisi sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka dalam menjalani masa hukuman dan berperilaku baik selama di dalam Lapas.
“Kami berharap, pemberian remisi menjadi kesempatan bagi narapidana untuk melanjutkan perbaikan diri, mengambil pelajaran dari kesalahannya, dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi positif dalam masyarakat ketika bebas nanti,” sampai Kalapas Amuntai, Jupri.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store