RS Ciputra bantah Pulangkan Pasien secara ‘tak Wajar’

Teks Foto : Dokter Sony, manajemen RS Ciputra

Banjarmasin,kalselpos.com – Terkait kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi terhadap seorang karyawan di Desa Mentaren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, pada 20 Juli 2022 silam, yang masih ‘berbuntut’, khususnya terkait kematian korban usai dirawat di Rumah Sakit (RS) Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin di kawasan Jalan A Yani Km 7,5.

Menanggapi adanya pernyataan, bahwa usai laka kerja yang terjadi 20 Juli 2022 di Pulang Pisau, korban langsung dirujuk ke RS Ciputra, namun dipulangkan pada 4 Agustus 2022, meski dalam keadaan belum sembuh total.

Bacaan Lainnya

Menurut, salah seorang manajemen RS Ciputra, pasien datang 20 Juli 2022 lalu menjalani perawatan, dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan pada 3 Agustus 2022.

“Terkait keluhan bahwa pemeriksaan terhadap almarhum Supiannnor dikatakan stabil, dan tak perlu rawat inap, pada 10 Agustus 2022 tersebut. Tidak benar adanya yang bersangkutan telah diperiksa dan dokter bedah ahli saraf dan plastik yang menanganinya, menyatakan, kondisinya pada saat itu stabil, ” ucap Dokter Sony, salah satu manajemen RS Ciputra kepada kalselpos.com, Selasa (15/08/2023) siang.

Ia menjelaskan, setelah almarhum Supiannnor sudah menjalani pemeriksaan pada pada 10 Agustus 2022 tersebut, pihak keluarga lalu menyatakan, yang bersangkutan akan dibawa rawat jalan ke daerah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 2023, keluarga korban lalu datang ke Rumah Sakit dan menyatakan bahwa Supiannor telah meninggal dunia.

“Saat rawat jalan tersebut pihak keluarga juga tidak memberikan kabar ke kami, dan tidak memberikan keterangan terkait kondisi almarhum, ” jelasnya.

Ia menegaskan, almarhum juga bukan dari karyawan PT PLN-T (Tarakan). Dari data BPJS yang ada, almarhum terdaftar dari PT Paguntaka Cahaya Nusantara.

“Untuk almarhum bukan dari karyawan PT PLN-T (Tarakan) melainkan dari PT Paguntaka Cahaya Nusantara, ” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait