Amuntai, kalselpos.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Amuntai, Jupri ikuti sosialisasi e-Court, PERMA 6, 7, dan 8 Tahun 2022, SK KMA 365/KMA/SK/XII/2022 dan SK KMA 2 -144/KMA/SK/VIII/2022.
Sosialisasi digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Kabupaten Balangan yang diikuti Kalapas Amuntai bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Balangan, Selasa (30/05).
Sosialisasi tersebut membahas tentang detail penggunaan aplikasi e-Court, petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik, serta standar pelayanan informasi publik di pengadilan.
Mengutip paparan dari Kepala Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi. Kalapas Amuntai menjelaskan, mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara, “Terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless, tentu ini mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara,” sampainya.
E-Court merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), dan Pemanggilan secara online.
“Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara,” sampainya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store