Pemerintah Kabupaten HSU Teken MoU dengan Kejari

Penandatanganan MoU kerjasama antara Pemerintah daerah dan Kejari HSU. (adiyat)

Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri HSU.

Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di aula KH Idham Chalid, Amuntai yang dihadiri Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah beserta unsur Forkopimda dan Setda HSU bersamaan seluruh Kepala Desa di Kabupaten HSU, Senin (08/05).

Bacaan Lainnya

Kejari HSU Agustiawan Umar mengungkapkan, penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama peningkatan pengawasan pelayanan hukum untuk di seluruh jajaran SKPD ini terlaksana berkat kerjasama Pj Bupati HSU dan Pemerintah daerah dan desa.

“MoU ini menjadi breakdown bagi SKPD yang ada di Kabupaten HSU. Selain itu, terkait Jaksa jaga desa, ini menjadi prioritas kami, bahwa diseluruh kesatuan kerja unit, harus memiliki Jaksa jaga desa. Dan ini menjadi momentum kita mewujudkan itu, dengan kehadiran penandatanganan ini dengan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa HSU,” kata Kejari HSU.

Bukan hanya itu, melalui momentum ini. Kejari HSU juga meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak 214 RJ.

“Sebelumnya memang telah diresmikan sebanyak 10 Desa telah memiliki RJ dari 227 desa di HSU. Ini untuk mengawali. Hari ini secara resmi dan menjadi momentum kita meresmikan 214 rumah RJ,” ucapnya.

Ini menjadi komitmen Kejari HSU rumah RJ tidak hanya merupakan penyelesaian terkait pemidanaan, tetapi jadi wadah kegiatan keperdataan dan yang berkaitan pelaksanaan penyelenggaran masyarakat dan pemerintah desa.

“Jadi tidak hanya khusus bernuansa penyelesaian persoalan kepidanaan, tetapi menjadi kegiatan keperdataan dan kegiatan penyelenggaraan desa. Dengan hadirnya program jaga desa, menjadi program terhadap wadah berdamai,” sampainya.

“Saya sudah sampaikan dengan Kasi Intel dan Kasi Pidum agar menyelaraskan program kegiatan rumah RJ dan jaga desa ini, sehingga bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat,” tuntasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait