Buntok, kalselpos.com –
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, berkat Aplikasi Centang Biru, awal tahun 2023, mampu mengamankan empat orang terduga pengedar narkoba bersama barang buktinya sebanyak 57,19 gram narkoba jenis sabu.
Adapun keempat terduga pelaku tersebut berinisial MH, SH, BR, dan RS. Yang mana keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap bersama barang buktinya di masing-masing tempat dan waktu yang berbeda.
“Dari Januari-Febuari 2023 kita telah berhasil menyita 57,19 gram narkoba diduga sabu serta uang tunai dengan total Rp8.550.000, dari empat orang terduga pelaku,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi saat press release, Rabu, (5/2/2023).
Wakapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini keempat terduga pelaku telah diamankan di Polres Barsel bersama barang bukti pendukung lainnya untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keempat pelaku dibidik pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU-RI Nomor 35/2009,” terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi menambahkan bahwa, gerak cepat satuan narkoba Polres Barsel dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Barsel, tentunya berkat informasi yang disampaikan oleh warga Barsel melalui Aplikasi Centang Biru Polres Barsel.
“Laporan warga Barsel melalui aplikasi Centang Biru Polres Barsel, sehingga kami mampu mengungkap empat kasus narkoba ini selama bulan Januari. Kami juga mengapresiasi kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Barsel atas keberhasil dalam mengungkap dan menangkap empat pelaku pengedar narkoba ini,” tutup Iptu Rizki.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





