34 paket Sabu seberat 117,49 ‘disembunyikan’ di Lemari kayu

[]istimewa SETELAH DITANGKAP - MM (34), warga Jalan Intan Sari, RT 18 RW 02, Kelurahan Basirih, usai ditangkap bersama 34 paket sabu seberat 117,49 gram oleh pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – MM (34), warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jum’at (03/02/2023) lalu.

 

Bacaan Lainnya

Pemuda ini ditangkap di kediamannya, lantaran kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu, saat petugas melakukan penggeledahan.

 

 

“Adapun barang bukti yang berhasil kami temukan berupa 34 paket sabu seberat 117,49 gram, serta sebuah timbangan digital, dua buah sendok dari sedotan plastik, satu pak plastik klip dan sebuah handphone,” jelas Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (08/02/23) siang.

 

Ditambahkan, barang bukti sabu itu, disimpan tersangka di dalam lemari kayu, tepatnya di lantai dasar lemari yang tertutup papan di dalam kamar.

 

“Saat penggeledahan, MM sempat mencoba mengelabuhi petugas, namun berkat kerja keras, di TKP akhirnya ditemukan sabu di dalam lemari kayu, tepatnya di lantai dasar lemari, yang tertutup papan di dalam kamarnya, ” ungkap Kasat.

 

Atas ulahnya, kini MM bersama barang bukti digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait