Banjarmasin, kalselpos.com –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono SH MH yang di dampingi Asisten Intelijen, Dr Abdul Rahman SH MH mengaku, telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka lagi, yakni H dari swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Bendungan Tapin tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan kepada awak media, Rabu, (07/03/2023) siang, di Banjarmasin.
Menurut Dwianto Prihattono, tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka H terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.
Tersangka dijerat dan disangkakan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP, ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Kalsel juga telah menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Tapin.
Tersangka yang ditahan berinisial S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





