Bapenda Kotabaru sosialisasikan UU No 1 tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi pada pihak perusahaan

Foto bersama Kepala Bapenda bersama dengan pihak perusahaan.

Kotabaru, kalselpos.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengenjot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam hal tersebut Bapenda setempat terus melakukan evalusasi, sosialisasi Undang-Undang No 1 tahun 2022 terkait pungutan perpajakan daerah yang dilaksanakan diberberapa perusahaan yang dikunjungi yang berada di Kotabaru diantaranya PT Pelsart Tambang Kencana yang berada diwilayah Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, Rabu (11/1) siang.

Bacaan Lainnya

Didepan pihak Management PT Pelsart Tambang Kencana Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, kedatangan pihaknya bersama rombongan
ke PT Pelsart Tambang Kencana selain menjalin silaturrahmi juga untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, yang akan diberlakukan di bulan Januari tahun 2024 mendatang maka dari itu mulai sekarang harus disosialisasikan.

“Ya, Undang-Undang ini penting kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan agar dapat mengetahuinya,” tutur Rivai sebutan dekat Kepala Bapenda ini.

“Tidak hanya mensosialisasikan Undang-Undang No 1 tahun 2022, kami juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah semuanya ini tentu guna mendongkrak pendapatan asli daerah,” terangnya.

“Saya juga mengingatkan pada pihak management perusahaan agar pembayaran pajak dapat dilakukan setiap tanggal 15 dan jangan sampai terlewat
karena nanti akan dikenakan denda,” ungkap Rivai.

Rivai juga membeberkan bahwa, saat ini perusahaan PT Pelsart
belum lagi beroperasi tetapi pihaknya selalu taat membayarkan pajaknya ini patut dicontoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru dan kedepan perusahaan ini dapat mematuhi apa-apa saja kewajibannya terhadap pajak agar diperhatikan.

Sementara itu, General Manager Senior PT Pelsart Tambang Kencana Yosef Francsico juga mengucapkan, terima kasih atas kedatangan Kepala Bapenda Kotabaru bersama staf ke perusahaan ini untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya sosialisasi ini, maka kami dapat mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan yang mana semuanya untuk meningkatkan PAD Kotabaru.
yang jelas pada hakekatnya kami ingin memenuhi semua perpajakan yang seharusnya kita bayar,” ujar Yosef.

Ditambahkan Yosef bahwa, pertemuan ini tentunya sangat bagus dimana pihaknya bisa bertemu, bersilaturrahmi dan menjalin komunikasi yang baik serta bersinergi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru.

“Menjadi harapan bersama bahwa kedepannya nanti hubungan yang sudah terjalin dengan baik ini akan dapat dipertahankan dan terkait dengan kewajiban pajak yang seharusnya kami bayar akan kami penuhi,” tungkasnya.

Diakhir pertemuan dilakukan penandatanganan hasil sosialisasi serta evaluasi yang diberikan oleh Kepala Bapenda Kotabaru.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait