Isteri Mardani, Nur Fitriani ngaku tak bersedia Hadir di Pengadilan Tipikor

[]hafidz SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap IUP yang melibatkan mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12/22) siang./ kalselpos.com

Banjarmasin,kalselpos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), kembali digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (15/12/2022) siang.

Sidang yang beragendakan, dengan pemeriksaan saksi – saksi, ini rencananya menghadirkan salah satu istri terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Sarumpaet dan timnya, ditolak oleh saksi, sebab yang bersangkutan menyatakan, tidak bersedia hadir dalam persidangan kali ini.

“Kami mendapatkan informasi, saksi menggunakan haknya tidak bersedia hadir, namun kita akan lakukan konfirmasi langsung, terkait apakah benar beliau menerima jam tangan mewah dari terdakwa,”ucap Budi Sarumpaet.

Sedang, dalam jalannya persidangan sendiri, JPU menghadirkan saksi, yaitu adik (Alm) Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yakni Cristian.

Pos terkait