Disampaikannya, pelaku kemudian mengambil 1 buah panci warna silver kemudian memukulkan kearah korban dan mengenai kepala sebelah kanan yang mengakibatkan luka sobek,korban melarikan diri ke rumah temannya untuk meminta pertolongan.
“Oleh temannya, korban dibawa ke Puskesmas Tanta dan ditangani dengan 3 jahitan,”ujarnya.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K kemudian mengamankan pelaku MS di sebuah pondok kebun di padat karya desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong pada Selasa (15/11) dini hari.
“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah panci warna silver dan 2 buah buku nikah” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com