Batulicin, kalselpos.com – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi atau pil Ineks, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Tersangka pengedar berinisial BA (27), ini diringkus saat berada di tempat tinggalnya, pada Sabtu (5/11/22) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa, kepada kalselpos.com, Selasa (8/11/22) siang.