Kandangan, kalselpos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka counter layanan dan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Los Batu, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (24/10).
Counter layanan dan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual diresmikan oleh Bupati HSS Achmad Fikry besama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalsel, Lilik Sujandi ditandai pemotongan pita yang dihadiri Kepala Imigrasi Banjarmasin, Sahat Pasaribu, OPD dan BUMN/BUMD.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, counter layanan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual di MPP, karena potensi di Kabupaten HSS sangat banyak dari UMKM dan cipta budaya.
“Data kami di Kabupaten HSS permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dan permohonan layanan paspor cukup tinggi. Permohonan paspor haji dan umroh paling tinggi di Kalsel,” ungkap Lilik Sujandi.
Untuk itu, kata Lilik, pihaknya menyediakan counter layanan dan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten HSS.
“Ke depan kita bersama Pemda akan memperluas UMKM menjadi perseroan perseorang menjadi badan hukum, sehingga mereka terlindungi secara hukum dalam hubungan debitur dan kreditur, termasuk pengembangannya,” ujar Lilik.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan sangat bersyukur dengan ada counter pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual di MPP oleh Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalsel.
“Mendaftarkan kekayaan intelektual ini sangat penting agar hak kekayaan intelektual terlindungi,” ujar Bupati Achmad Fikry.
Menurut Bupati, mengapa counter pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual ditempatkan di MPP, karena masyarakat lebih mudah untuk berurusan ke pasar.
“Tinggal ke pasar, masyarakat sudah bisa langsung mengurus pendaftaran hak kekayaan intelektual di MPP,” ujar Bupati Achmad Fikry.
Bupati berharap, counter pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual ditempatkan di MPP ini menjadi langkah awal bagi masyarakat, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
“Daftarkan kekayaan intelektual, agar tidak di klaim orang lain, dan ke depan kita akan membuat perda agar hak kekayaan intelektual lebih berkekuatan hukum tetap,” ujar Bupati Achmad Fikry.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com