Banjarmasin, kalselpos.com–
Pengungkapan kasus perkara memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terus dilakukan jajaran Polsek Banjarmasin Barat, sebagaimana pengungkapan yang disampaikan, pada Rabu (5/10/022) malam.
Seorang pria berinisial M alias J (33), warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti RT 15, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka satu ini ditangkap di kediamannya Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti RT 15 Kelurahan Telawang,
Selasa (4/10/ 2022) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Selain menangkap tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,23 gram, bersama satu botol air mineral yang pada bagian samping dalam keadaan terbuka, satu pak plastik klip, satu kantong kresek warna kuning, satu buah serok plastik dan pipet kaca.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek setempat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan,
sebelumnya anggotanya mendapat informasi jika di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan lidik lapangan oleh tim Opsnal, dan pada saat tersangka M berada di rumahnya, langsung dilakukan pengrebekan sekaligus penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti sabu yang digantung di belakang dapur rumah, ” ucap Ipda Hendra Agustian Ginting.
Rupanya, untuk mengelabui petugas, barang bukti sabu disimpan dalam botol air mineral, yang di sampingnya telah dilobangi, untuk mempermudah penyimpanan dan pengambilan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com