Raup uang sebesar Rp16 juta milik Dua sopir Truk, Calo Tiket inipun diringkus Polisi

ahmad Fauzie TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Y (35), tersangka pelaku penipuan tiket yang dihadirkan bersama barang bukti pada gelar perkara di Mapolsek KPL Banjarmasin, Kamis (29/9/22) siang.

Banjarmasin,kalselpos.com
Seorang calo tiket yang diduga melakukan penipuan terhadap dua sopir truk di Terminal Roro Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin, Rabu (28/9/2022) kemarin, dan kasusnya digelar, pada Kamis (29/9/2022) siang.

Tersangka pelaku menipu dua korban dengan modus berdalih ingin membelikan tiket kapal Roro, namun hingga kapal berangkat, yang bersangkutan tak kunjung tiba.

Bacaan Lainnya

Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin yang menerima laporan langsung menangkap calo berinisial Y (35) yang diduga menipu dua sopir truk di Terminal Roro Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Tersangka merupakan warga Jalan Purnasakti Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia diamankan berserta uang tunai sebesar Rp450.000 dan dua unit handphone.

Kanit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin, Iptu Bagus Syahid mengatakan, Y diduga menipu dua sopir truk bernama Prasetyo dan Budi Prasetiyono. Untuk pembelian dua tiket truk. Kedua korban telah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp16.600.000,- kepada tersangka Y, untuk mengurus keberangkatan truk jenis Fuso.

Keberangkatan direncanakan dengan menggunakan Kapal Penumpang KM Dharma Kartika IX yang sandar, pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 04.00 Wita, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Setelah kapal sandar dan dilakukan proses bongkar muatan yang  dilanjutkan proses pemuatan, kedua korban tidak diberikan tiket yang telah dijanjikan oleh tersangka, sehingga kedua truk Fuso tidak bisa diberangkatkan dengan menggunakan KM Dharma Kartika IX.

Kedua korban terus berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar pelabuhan termasuk menghubungi ponselnya, namun tidak membuahkan hasil.

“Menyadari telah ditipu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ucap Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Bagus Syahid Fatatulloh

Ditambahkannya, pelaku Y-diamankan oleh Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin di salah satu hotel di Banjarmasin, sewaktu tersangka menginap dan diduga akan kabur ke Palangka Raya, Kalteng, pada Rabu (28/09/22) sore.

Selain mengamankan Y, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450 ribu, rokok elektrik merk XLIM lengkap dengan kotak, dan dua unit HP lengkap dengan kotak.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait