Amuntai, kalselpos.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar konferensi pers terkait ungkapan kasus judi online, pencabulan terhadap anak di bawah umur dan narkotika.
Dipimpin Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, di dampingi Wakapolres Kompol Alfian Tri bersama dengan Kasat Narkoba Siswadi, dan Kasat Reskrim Widodo, Kamis (8/9) kemarin, disebutkan, jika perkara judi online yang diungkap ada tiga perkara dengan empat terlapor.
Kemudian kasus yang menonjol, yakni pencabulan terhadap sesama jenis kepada anak di bawah umur dengan tersangka satu orang.
“Ke empat tersangka judi online tersebut yakni MZ, AG, HS, dan IR, di Amuntai Tengah.
Kemudian, terkait kasus pencabulan dengan tersangka ialah AF, di Kelurahan Paliwara, dan terlapor kasus sabu adalah M, di Kecamatan Danau Panggang.
Kasus pencabulan terhadap sesama jenis pria alias sodomi, yang juga ikut menjadi perhatian, lantaran menyangkut anak di bawah umur. Bukan hanya satu korban, teranyar masih ada korban lainnya dari tersangka AF.
“Memang masih ada korban lainnya. Namun, korban belum ada melaporkan ke polisi, kami masih memediasi ke keluarga korban, agar dapat melaporkan kejadian tersebut. Kami menjamin kerahasiaan dari identitas pelapor dan korban,” sampai Kapolres.





