Kompolnas Optimistis Banding Ferdy Sambo Ditolak

Anggota Kompolnas Poengky Indarti.(ist)Antara/kalselpos

Jakarta, kalselpos.com -Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Pol Ferdy Sambo
mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) optomis akan ditolak.

“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dilansir dari Antara, Jumat (26/8).

Bacaan Lainnya

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pos terkait