Diduga salahgunakan Dandes Rp225 juta, oknum Kades di Kusan Hilir jadi ‘Tahanan’

istimewa DIAMANKAN - AA, oknum Kades Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir (kiri), saat berada di Mapolres Tanbu, sebelum dilakukan penahanan.kristiawan (kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Seorang oknum kepala desa (kades) diduga nekat mengunakan anggaran dana desa (dandes) setempat sebesar Rp225 juta, untuk keperluan pribadi, dengan membuat dokumen fiktif.

Oknum kades Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial AA, ini selain diduga kuat menggunakan dana dana desa untuk keperluan pribadi, juga melakukan ‘mark up’ untuk melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.

Bacaan Lainnya

Oknum kades yang sudah menjabat dua periode itu, kini terpaksa dimintai mempertangggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H Made Rasa mengatakan, oknum kepala desa periode 2013-2019 dan periode 2019-2025 itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

Pos terkait