DPRD Balangan Gelar RDP Terkait Penolakan Pengelola UPK Menjadi Bumdesma

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pengelola UPK Balangan menjadi Bumdesma. RDP tersebut berlangsung di Ruang Paripurna, Paringin Selatan, Senin (13/6) lalu .(kurnadi)(kalselpos.com)

Paringin,kalselpos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pengelola UPK Balangan menjadi Bumdesma. RDP tersebut berlangsung di Ruang Paripurna, Paringin Selatan, Senin (13/6) lalu .

Perlu diketahui Pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bacaan Lainnya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama.

Ketua Asosiasi DKAD Balangan M Mukni menyebut, dana yang pihaknya kelola merupakan dana amanah, dan tidak harus menjadi Bumdesma sedangkan yang ia pelajari Bumdes dananya dari APBN.

Ia juga mengatakan dana yang ia kelola merupakan dana amanah dan sedangkan saat ini sudah berjalan dengan baik. Maka pihaknya menolak PNPM menjadi Bumdesma.

“Kami dari asosiasi Balangan 6 Kecamatan  sepakat menolak dengan PP yang ada, sementara setelah adanya RDPU kami yang pertama kemarin bisa menjadi tenang dalam bekerja tidak ada, permintaan data ini dan itu,”sebutnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdali  mengatakan, inti dari RDPU tersebut DPRD Balangan sepakat menolak PP No 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM  menjadi Bumdesma.

“Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita ini ke Asosiasi NKRI, dan kami dari komisi dan pimpinan akan tetap mendukung ikut dalam pengawasan sampai  DPR RI di Komisi 5,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait