Dirinya juga mengungkapkan, tindakan para pengendara yang sering melawan arah atau arus di kawasan Jalan RE Martadinata, sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pengendara yang mengunakan knalpot brong dan tidak menyertakan kelengkapan pengendara, seperti helm, juga terjaring razia.
“Ada belasan pengendara yang kita amankan saat melawan arah di Jalan RE Martadinata dan Jalan Telawang, hingga langsung dikenakan sanksi tilang di tempat,” tandas Iptu Sunaryanto
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com