Banjarmasin,kalselpos.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Ferdy Wibowo Sethiono selaku Komisaris PT Wahana Inti Sejati (WINs) oleh terdakwa GR selaku Apatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Senin ( 20/6/22 ) kemarin.
Sidang sendiri dilakukan dengan tatap muka, lantaran terdakwa GR tidak ditahan.
Sementara, majelis hakim sendiri diketui Dr I Gede Yuliartha SH MH dengan anggota Fidiyawan Satriantoro SH dan Putu Agus Wiranata SH MH.
Adapun persidangan kali ini dengan agenda saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Viktor SH dari Kejari Banjarmasin.
Sayangnya, persidangan kali ini belum bisa dilanjutkan, lantaran JPU kurang sehat alias sakit.