Berkat usaha tim Unit Jatanras, terlapor akhirnya dapat dibekuk, Senin (20/6) sore.
“Tersangka berinisial NP (27), ini dibekuk saat berada di Desa Murung Asam, Kecamatan Sungai Pandan,” terang Kasat.
NP mengakui perbuatannya di depan penyidik.
Dari penyelidikan, NP telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan dengan TKP yang berbeda.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti dua buah kendaraan bermotor yang digunakan saat aksinya, dua buah Hp, helm, jaket dan celana jeans.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com