Amuntai, kalselpos.com– Aksi jambret yang dalam beberapa pekan terakhir dan sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya dibekuk oleh Jatanras Satreskrim Polres setempat.
Pelapor yang menjadi korban ialah, Fitriyani (23) warga Murung Asam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.
Kejadian penjambretan sendiri, berlangsung pada Senin 2 Mei 2022 lalu, saat korban berboncengan dengan suaminya, ingin pulang ke rumah di Jalan Desa Rantau Karau Hulu, Sungai Pandan.
Namun, tiba-tiba ada seorang pria menggunakan sepeda motor langsung mengambil tas pelapor yang berada di bahu, dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp5 juta, sebelum kasusnya dilaporkan ke polisi,” ucap Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan di dampingi Kasat Reskrim setempat, Iptu Widodo Saputro, Senin (20/6) malam.