Banjarmasin, kalselpos.com -Dua orang wanita bersama satu pria yang masih satu keluarga, warga Jalan Ampera Raya, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, terpaksa diringkus jajaran kepolisian, usai ketiga diduga ‘kompak’ jualan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ketiga tersangka, ini dilakukan, pada Senin (30/5/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan, Senin (6/6/2022) petang, pihak Polsek Banjarmasin Barat menyebutkan, ketiga tersangka ini terdiri pasangan suami istri (pasutri) dan seorang ipar perempuan.
Dan, ketiganya pun ditangkap secara bersamaan saat berada dalam sebuah rumah di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Basirih.
Pelaku berinisial RA (31) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ini ditangkap bersama suaminya berinisial SN (26).
Selain itu, polisi juga menangkap kakak perempuan dari RA, yakni SL, wanita berusia 33 tahun, yang tak lain adalah kakak ipar dari tersangka SN.





