Tanggapi Isu Honorer Dihapus 2023, Pemkab HSU akan Cari Solusi Terbaik

Plt Bupati HSU H Husairi Abdi hadir dihadapan para Honorer/ Non PNS saat tanggapi rencana Pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di 2023. (diskominfo)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) angkat suara terkait rencana Pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di 2023.

Wacana tersebut, usai adanya wacana penghapusan tenaga honorer atau non PNS di instansi Pemerintahan direncanakan pada tahun 2023 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang kian menghangat.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi turut merasakan juga kekhawatiran dari rekan-rekan tenaga honorer di Kabupaten HSU atas wacana tersebut.

Disampaikannya, hal itu mengingat peran dari tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah cukup membantu para ASN untuk menyelesaikan tugas tugas-tugas yang di satuan kerja mereka masing-masing.

“Alhamdulillah saja kita itu ada program menganggarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD,” ucap Husair beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, jika ketentuan penghapusan tenaga honorer itu akan diberlakukan, Pemkab berupaya mencari solusi agar tetap merangkul tenaga non PNS.

“Kami tidak bisa bersikap duluan, tujuannya harus jelas, apa saja yang bisa kita tempuh. Sehingga saudara-saudara honorer ada ikatan pasti dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rakhmadi Permana menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.

Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab HSU masih terbilang sangat terbatas. Maka dari itu peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.

“Bagi saya , sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer),” sampai Rakhmadi.

Namun tak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.

Walaupun demikian, Rakhmadi menyebutkan, untuk penghapusan tenaga honorer sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah Pusat. Secara teknis, BKPSDM HSU belum mengetahui skema kebijakan tersebut.

“Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu surat pun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer,” ungkitnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di HSU, untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait