Mardani sebut mantan Kapolda Kalsel kenalkan dirinya dengan pemilik PT PCN

[]istimewa USAI BERSAKSI - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, memberi keterangan kepada usai bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/22) siang.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Nama mantan Kapolda Kalsel, Brigjen Machfud Arifin sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinaa ESDM Tanah Bumbu (Tanbu) Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/22) siang.

Hal itu terungkap saat
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia HIPMI, Mardani H Maming didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Bacaan Lainnya

Mardani Maming yang juga Bendahara Umum PB NU tersebut, sempat dicecar aneka pertanyaan soal dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono, teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN.

Pos terkait