Mardani sebut mantan Kapolda Kalsel kenalkan dirinya dengan pemilik PT PCN

[]istimewa USAI BERSAKSI - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, memberi keterangan kepada usai bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/22) siang.s.a lingga(kalselpos.com)

“Ketika saksi mengenal Henry itu setelah menjabat bupati atau sebelum menjabat?” tanya kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada Mardani Maming.

Bacaan Lainnya

Mardani yang mantan Bupati Tanbu itu mengaku, mengenal Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012, dan dikenalkan oleh Kapolda Kalsel saat itu, yakni Kepala Brigjen Machfud Arifin.

Dari perkenalan tersebut, Mardani Maming akhirnya mengetahui jika Henry Seotijo adalah pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.

“Pak Mahfud Arifin ini siapa,” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Mantan Kapolda Kalsel,” jawab Mardani Maming. Adapun Henry Seotijo saat ini sudah meninggal dunia.

Mardani Maming mengakui telah menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menurut dia, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanbu.

Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanbu.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” jelas Mardani H Maming.

Tahap selanjutnya, sambungnya, adalah permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.

Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani Maming menjawab tidak tahu.

Ia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

Sementara,
Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, secara egas menyatakan, jika peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Menurut kami tidak sesuai UU karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru,” kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.

Adapun terdakwa Dwidjono membantah kesaksian Mardani Maming.

Terdakwa mengaku dikenalkan kepada Henry Seotijo oleh Mardani Maming di Jakarta. Selain itu, Dwidjono berkata Mardani Maming menandatangani lebih dulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya. Kemudian, ia menerima perintah langsung dari Mardani Maming agar membantu peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN.

Kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya.

Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani Maming di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan, jika BAP Henry Seotijo belum dibacakan.

Mardani Maming pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. “Tidak betul.”

Sebelumnya,
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap dan gratifikasi dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp27 miliar.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait