Saat diciduk di kediamannya, BH langsung tak berkutik, kala petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
“Adapun barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, satu pipet kaca, satu buah sendok sabu, dan tiga plastik klip di samping lemari di kamarnya,” terangnya.
Untuk yang bersangkutan, beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas kepemilikan ‘barang haram’ tersebut, ia pun terancam hukuman seperti pada Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





