Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 20 Bulan Kurungan Penjara

Sidang putusan kasus korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. (Deny)(kalselpos.com)

Katingan, kalselpos.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Dalam pembacaan putusan bertanggal 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonisnya kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan serta membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair kurungan badan enam bulan. Ir. Hendry Nuhan dijerat dalam kasus penyalahgunaan proyek optimalisasi lahan rawa lebak tahun anggaran 2018 di Desa Tewang Baringin Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.

Selain Ir. Hendry Nuhan, Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga memutuskan bersalah mantan Kepala Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Adae Enel. Ia mendapat hukuman kurungan badan selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp781.700.000,- subsidair satu tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandie Rusdy Quiliem, S.H., M.H., menceritakan kasus itu berawal dari penyelidikan Jaksa Penyidik pada tahun 2021.

Pos terkait