Di tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Rikwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifa’i menjelaskan, anggota yang di PTDH ini merupakan oknum Polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi di Banjarmasin.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Kalsel tentang pemecatannya.
Dalam upacara tersebut tampak hadir Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol M Arif Sugiarto, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto beserta jajaran Forkopimda Banjarmasin, perwakilan BEM Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, tokoh masyarakat dan agama, tokoh adat serta awak media.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





