Buntut Rudapaksa atas Mahasiswi, Bripka BT resmi Dicopot dari keanggotaan Polri

[]istimewa LEPAS BAJU - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melepas pakaian dinas Polri kepada Bripka BT sekaligus memakaikan baju batik kepada yang bersangkutan, Sabtu (20/1/22) pagi.hafidz(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com-Polda Kalsel, Sabtu (29/1/22), sekitar pukul 08.30 Wita, resmi mencopot baju terhadap anggotanya, berinisial Bripka BT, melalui
upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito di Lapangan Apel Polresta setempat, sekaligus melepas langsung pakaian dinas Polri dan memakaikan baju batik kepada Bripka BT.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terhadap sang oknum yang diduga melakukan rupaksa atau pemerkosaan atas seorang mahasiswi tersebut, oleh Kapolresta juga diserahkan KEP Kapolda Kalsel tentang PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam press releasenya, Kapolresta Banjarmasin menegaskan mulai hari ini Bripka BT resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa, setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel, hingga menjalani sidang kode etik Polri, pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Selain sanksi internal berupa PTDH, Bripka BT juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Kapolresta pun mengingatkan kepada semua personil agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personil Polresta Banjarmasin yang melakukan pelanggaran.

Ia juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.

“Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mencoreng citra Polri dan mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” ujar Kapolresta.

“Cukuplah satu personil kita diberhentikan hari ini,” tambahnya.

Dia berpesan kepada para personil agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, guna membentuk Polri yang Presisi.

 

Pos terkait