Amuntai, kalselpos.com – Kabar gembira, bagi 13 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Pasalnya, sebanyak 13 warga binaan di Lapas Amuntai ini, memperoleh Asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing, Kamis (13/01).
Pemberian Asimilasi dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 dan dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04 Tahun 2020.
“Kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas yang sudah overcrowded,” terang Kepala Lapas IIB Amuntai Dwi Hartono.
Disebutkanya, semua WBP yang mendapatkan program tersebut, telah menjalani berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapat program asimilasi rumah.
“Selain itu proses pengeluaran pun dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com